• Banjir telah menjadi “pesta” tahunan yang sepatutnya bagi banyak kota-kota besar di Indonesia. Walaupun selama bertahun-tahun seluruh upaya telah dilaksanakan untuk mencegah terjadinya banjir, tetapi seperti musim yang senantiasa terjadi pada buah-buahan, banjir pun seolah tidak pernah membolos menjadi rencana musiman tetap bagi banyak kota besar. 

    Bukan sebuah hal yang asing bagi banyak orang, tetapi pada kenyataannya setiap kali banjir datang, beraneka dampak negatif dan kerusakan di beraneka bidang yang dilaluinya akan senantiasa menjadi kejutan. Tidak cuma menimbulkan kerugian dalam bentuk materi, tetapi banjir juga acap kali menelan korban jiwa, baik itu korban jiwa yang jatuh bertepatan dengan ketika terjadinya banjir itu sendiri, maupun korban jiwa yang jatuh pasca banjir yang pada lazimnya dampak terjangkit beraneka penyakit seperti diare dan demam berdarah dengue (DBD). 

    Berkaitan tersebut tentu saja sungguh-sungguh disayangkan, karena pada dasarnya banjir terjadi karena kelalaian seluruh pihak di dalam menjaga kebersihan dan keseimbangan alam sekitar Anda. Coba bayangkan, berapa banyak kerugian yang timbul dampak banjir yang terjadi di dalam sebagian jam saja, di mana aktivitas ekonomi akan mengalami kelumpuhan dan beraneka infrastruktur juga mengalami kerusakan yang serius. Amat parah bukan? 

    Ada banyak hal yang sepatutnya dilindungi dari banjir, yang terutama tentu saja jiwa Anda dan seluruh anggota keluarga. Setelah kedua hal tersebut, maka Anda perlu memikirkan perlindungan terhadap aset yang Anda miliki, seperti rumah, mobil dan beraneka benda berharga lainnya. Pastikan Anda mempunyai bentuk perlindungan terhadap aset-aset tersebut, hal ini akan sungguh-sungguh membantu Anda ketika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan dan beraneka risiko yang dapat menimpa kapan saja. 

    Dikala terjadi petaka banjir di beraneka kawasan, maka dapat dipastikan bahwa pihak asuransi akan dibanjiri juga oleh klaim dari para nasabahnya. Untuk itu pemerintah melaksanakan perapihan ulang atas undang-undang dan undang-undang premi yang ditetapkan terhadap petaka banjir dan petaka alam lainnya. 

    Berkaitan ini sungguh-sungguh penting dilaksanakan untuk menghindari terjadinya perang biaya di antara perusahaan penyedia layanan asuransi tersebut. Pemerintah juga melaksanakan pemantauan kebijakan asuransi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

     mengenai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, hal tersebut diatur di dalam: 

    Surat Edaran No. SE06/D.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013 yang berisi seputar biaya premi serta biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda serta ragam risiko khusus meliputi banjir, gempa, letusan gunung berapi dan tsunami tahun 2014. 

    Berkaitan ini akan sungguh-sungguh membantu terciptanya persaingan yang sehat di antara para penyedia layanan asuransi, terutama asuransi kendaraan. Dengan seperti itu maka hak dan kewajiban kedua belah pihak (dalam hal ini penyedia layanan asuransi dan pengguna asuransi itu sendiri) dapat terlindungi dan terjamin secara keseluruhan tanpa merugikan salah satu pihak yang berkepentingan. 

    Jangan pernah menyepelekan asuransi perluasan banjir pada kendaraan yang Anda miliki, karena hal ini akan sungguh-sungguh membantu Anda menghindari beraneka risiko dan kerusakan yang mungkin saja timbul di ketika musim hujan datang. Untuk itu, cermati kembali polis asuransi kendaraan yang Anda miliki dan pastikan ada pertanggungan asuransi perluasan banjir di sana.


    your comment



    Follow articles RSS
    Follow comments' RSS flux